Saturday, June 20, 2026
header ads 728x90
HomeBeritaCilegonKronologi Lengkap Pemberhentian Sekda Cilegon Versi Maman Mauludin

Kronologi Lengkap Pemberhentian Sekda Cilegon Versi Maman Mauludin

- Advertisement -
space iklan 300x250
- Advertisement -

CILEGON, INST-Media.id – Maman Mauludin angkat bicara terkait pemberhentian dirinya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon. Ia membeberkan kronologi lengkap sejak upaya pengosongan jabatan dimulai pada Agustus 2025 hingga keputusan terakhir yang menugaskan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekda.

Menurut Maman, upaya menggulingkan dirinya dari jabatan Sekda dimulai pada 27 Agustus 2025. Saat itu, Wali Kota Cilegon Robinsar mendatangi ruang kerja Maman dan menyampaikan rencana memutasi seluruh pegawai eselon dua hingga empat, termasuk jabatan Sekda. “Beliau mengatakan kursi Sekda harus dikosongkan dan pa Sekda harus ikhlas,” kata Maman, Rabu, 3 Desember 2025.

Selang satu jam kemudian, Wakil Wali Kota Fajar Hadi Prabowo meminta penjelasan isi pertemuan tersebut. Maman pun menyampaikan seluruh pembicaraan. Pada 1 September 2025, Robinsar menghubungi Maman melalui WhatsApp menanyakan keputusan terkait pengosongan jabatan. Maman menyatakan kesiapannya.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Maman menjelaskan bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam susunan Panitia Seleksi (Pansel) asesmen eselon dua, yang menjadi alasan pencopotan jabatan. Pada 11 September, Maman memanggil Kepala BKPSDM, jajaran, dan Asda III untuk mempertanyakan ketidakterlibatannya. Ia juga mendatangi Wali Kota agar proses rotasi mutasi tidak salah prosedur.

Terkait undangan asesmen kedua pada 16 September, Maman mengaku berkonsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memutuskan tidak menghadiri asesmen tersebut. “Saya tidak menghadiri asesmen itu bukan tanpa dasar, semuanya berdasar aturan,” ujarnya.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Maman menegaskan rekomendasi BKN tanggal 19 November bukan sanksi, melainkan tenggat yang berlaku sampai Februari 2026. Ia mengaku menyampaikan kronologi ini untuk memberi klarifikasi kepada masyarakat bahwa dirinya tidak melanggar disiplin sebagai ASN.

Meski Wali Kota Cilegon telah menunjuk Ahmad Aziz Setia Ade Putra sebagai Plt. Sekda pada 1 Desember 2025, Maman menyebut sampai 3 Desember belum menerima surat resmi pencopotan. “Saya hanya tahu dari media, dan proses sudah diambil alih oleh orang lain,” jelasnya.

Maman menegaskan tidak mempermasalahkan pencopotan selama prosedur sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, ia tetap menunggu surat keputusan resmi sebagai dasar langkah selanjutnya. *(RED)

 

- Advertisement -
space iklan 300x250
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
space iklan 300x250

Most Popular