LEBAK, INST-Media.id – Pemerintah Kabupaten Lebak mengambil langkah pro rakyat dengan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan persawahan dengan luas di bawah 5.000 meter persegi. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban petani kecil, yang menjadi penopang ketahanan pangan di wilayah tersebut.
Bupati Lebak, Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya, menyampaikan produktivitas sawah di Lebak cukup tinggi. Dari satu hektare lahan, petani dapat memanen hingga 7 ton Gabah Kering Panen (GKP) per masa tanam. Dengan harga gabah sekitar Rp6.500 per kilogram, nilai panen mencapai Rp45,5 juta. Jika keuntungan dibagi dua, petani bisa meraup sekitar Rp22,75 juta per musim tanam.
“Negara dan daerah yang maju adalah yang membuat rakyatnya bahagia. Kalau petani terbantu dan tidak terbebani pajak, tentu kesejahteraan akan meningkat,” ujar Hasbi.
Bupati Hasbi menambahkan, program pembebasan PBB ini juga merupakan bagian dari dukungan Pemkab Lebak terhadap prioritas nasional, yakni menjaga ketahanan pangan masyarakat. Kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan motivasi petani, memperkuat ekonomi lokal, sekaligus mendukung ketahanan pangan di Kabupaten Lebak.
Kebijakan ini disambut baik oleh para petani. Mereka berharap langkah ini menjadi awal dari program-program pro rakyat yang dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani kecil di seluruh wilayah Kabupaten Lebak. *(RED)



