Thursday, April 23, 2026
header ads 728x90
HomeBeritaSerangBupati Serang Terbitkan Surat Edaran Pengaturan Pelayanan Publik Selama Libur Nataru 2025/2026

Bupati Serang Terbitkan Surat Edaran Pengaturan Pelayanan Publik Selama Libur Nataru 2025/2026

- Advertisement -
space iklan 300x250
- Advertisement -

SERANG, INST-Media.id – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2025 terkait pengaturan pelayanan publik selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 10 Desember 2025 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah serta Camat se-Kabupaten Serang.

SE ini diterbitkan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar, menjaga kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana, serta menjamin optimalnya tata kelola pemerintahan selama periode libur panjang Nataru.

Pada poin pertama, seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Camat dilarang melakukan perjalanan ke luar kota yang berada di luar Provinsi Banten selama periode libur Natal 2025 hingga Tahun Baru 2026. Pengecualian hanya diberikan untuk keperluan dinas yang sangat mendesak dan harus mendapatkan izin langsung dari Bupati.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Poin kedua menyebutkan, Kepala Perangkat Daerah dan Camat dilarang mengajukan cuti, kecuali dalam situasi yang sangat penting dan mendesak.

Pada poin ketiga, pejabat hanya diperbolehkan memberikan cuti kepada ASN dengan alasan yang sangat penting, disertai pertimbangan objektif, serta dibatasi maksimal 5% dari total pegawai di masing-masing perangkat daerah.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Mengantisipasi potensi cuaca ekstrem, poin keempat menginstruksikan seluruh perangkat daerah dan kecamatan untuk memperkuat koordinasi dalam kesiapsiagaan bencana. Mereka diminta memastikan ketersediaan personel untuk respon cepat dan menyiapkan sarana serta prasarana pendukung dalam kondisi baik.

Sementara itu, poin kelima menegaskan kewajiban melakukan pengawasan internal agar seluruh ketentuan yang tercantum dalam Suarat Edaran tersebut benar-benar dipatuhi.

Ratu Rachmatuzakiyah, atau yang akrab disapa Ratu Zakiyah, menegaskan bahwa seluruh pejabat Pemkab Serang wajib siap siaga di wilayah masing-masing selama masa libur natal dan tahun baru.

“Untuk seluruh pejabat, tidak boleh ke mana-mana selama Natal dan Tahun Baru. Kita harus siap siaga karena kita tidak tahu apa yang akan terjadi,” ujarnya usai Rakoor Forkopimda Kabupaten Serang di Pendopo Bupati, Selasa 9 Desember 2025.

Ratu Zakiyah menambahkan, pejabat yang tidak mematuhi Surat Edaran akan diberikan sanksi. Ia juga berharap wilayah Kabupaten Serang tetap aman dari bencana.
“Mohon doanya semoga tidak ada bencana apa pun di wilayah kami,” ucapnya.

- Advertisement -
space iklan 300x250
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
space iklan 300x250

Most Popular