PANDEGLANG, INST-Media.id – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Pandeglang. Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun menjadi korban pemerkosaan sebanyak dua kali oleh pria berinisial R-F alias FAI (21) di area perkebunan Kecamatan Mandalawangi.
Peristiwa bermula saat korban meminta pelaku mengantarkannya ke acara reuni sekolah. Namun di tengah perjalanan, korban justru dibawa ke area kebun dan diperkosa. Mirisnya, aksi bejat itu kembali dilakukan pelaku saat korban hendak pulang usai acara reuni.
Pelaku dan korban diketahui saling mengenal melalui pesan WhatsApp dan kerap berkomunikasi. Pelaku mengancam tidak akan mengantar korban pulang jika menolak melayani nafsunya.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, membenarkan kejadian tersebut.
“Pemerkosaan terjadi dua kali di area perkebunan, pertama saat menuju lokasi reuni dan kedua setelah acara selesai,” ujar Widianto, Selasa (16/12/2025).
Akibat perbuatannya, R-F alias FAI dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi mengimbau orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak, khususnya dalam pergaulan dan penggunaan media sosial. *(RED)



