CILEGON, INST-Media.id – Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Cilegon segera menghadirkan layanan pembuatan paspor hingga fasilitas sidang mini setelah Pemerintah Kota Cilegon menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten dan Pengadilan Negeri Kelas IA Serang, Kamis (12/3/2026).
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Cilegon Robinsar, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Teodorus Simarmata, serta Ketua Pengadilan Negeri Serang Kelas IA Hasanuddin di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon.
Wali Kota Cilegon Robinsar mengatakan kerja sama ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan publik, khususnya layanan keimigrasian dan administrasi hukum.
“Di Mall Pelayanan Publik nanti akan ada gerai imigrasi yang menyediakan layanan pembuatan paspor dan layanan keimigrasian lainnya,” ujarnya.
Selain itu, Pemkot Cilegon bersama Pengadilan Negeri Serang juga akan menghadirkan fasilitas sidang mini di MPP. Dengan layanan ini, masyarakat Cilegon tidak perlu lagi datang ke Serang untuk mengurus sejumlah perkara administrasi.
“Misalnya untuk sidang tilang yang biasanya harus ke Pengadilan Negeri Serang, nantinya bisa dilakukan di Cilegon. Termasuk pengurusan perubahan nama juga bisa dilayani di sini,” jelas Robinsar.
Ia menegaskan, kehadiran layanan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan terjangkau.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Teodorus Simarmata, menyebut kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurutnya, kehadiran layanan keimigrasian di MPP akan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat sehingga pelayanan menjadi lebih efektif, transparan, dan terintegrasi.*(RED)



