CILEGON, INST-Media.id – Aksi penyelundupan sisik trenggiling kembali terbongkar. Sebanyak 780 kilogram sisik trenggiling berhasil digagalkan TNI Angkatan Laut di perairan Cilegon, Banten, Rabu (8/4/2026).
Barang ilegal tersebut ditemukan di atas kapal berbendera Vietnam, MV Hoi An 8. Satwa trenggiling sendiri merupakan hewan dilindungi di Indonesia.
Dari informasi yang dihimpun, nilai jual sisik trenggiling di pasar gelap mencapai Rp60 juta per kilogram. Jika ditotal, nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp46 miliar.
Komandan Lanal Banten, Kolonel Laut (P) Catur Yogi, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari patroli rutin pada 6 April 2026.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 26 paket kardus putih di haluan palka yang berisikan sisik trenggiling,” ujarnya.
Ia menambahkan, kapal langsung dihentikan dan dilakukan pemeriksaan menyeluruh setelah terdeteksi radar bergerak di perairan Merak.
Saat ini, barang bukti beserta nahkoda kapal telah diamankan di Mako Lanal Banten. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penyelundupan. *(RED)



