CILEGON, INST-Media.id – Kasus penyelundupan sisik trenggiling seberat 780 kilogram berhasil diungkap TNI AL Lanal Banten di perairan Merak, Kota Cilegon, Rabu (8/4/2026). Barang ilegal tersebut ditemukan di kapal berbendera Vietnam, MV Hoi An 8.
Pengungkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan petugas. Kapal yang mencurigakan langsung dihentikan dan diperiksa.
Hasilnya, petugas menemukan 26 kardus berisi sisik trenggiling yang disimpan di bagian palka kapal.
“Setelah dilakukan pengecekan lanjutan, dipastikan paket tersebut berisikan sisik trenggiling dengan total berat mencapai 780 kilogram,” kata Komandan Lanal Banten, Kolonel Laut (P) Catur Yogi.
Seluruh barang bukti dan nakhoda kapal kini diamankan di Mako Lanal Banten untuk proses penyelidikan. Aparat menduga kuat adanya praktik penyelundupan melalui jalur laut dengan sistem pemindahan barang di tengah perjalanan.

“Modusnya diduga melalui transhipment di jalur pelayaran. Asal barang masih kami dalami,” ujarnya.
Kasus ini diduga melibatkan jaringan perdagangan satwa dilindungi lintas negara dan melanggar sejumlah aturan hukum terkait konservasi dan kepabeanan. *(RED)



