CILEGON, INST-Media.id – Aparat Polres Cilegon menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon. ASN berinisial MA itu diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 50,99 gram yang ditemukan dalam penguasaan pelaku.
Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas pelaku.
“Pelaku kami amankan dengan barang bukti sabu seberat 50,99 gram. Saat ini masih kami dalami jaringan di atasnya,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, MA diduga tidak menjual narkoba secara luas, melainkan hanya kepada lingkaran pertemanan dekatnya di wilayah Cilegon. Namun polisi memastikan pemasok utama berinisial B masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan diamankan seorang diri oleh petugas.
Selain proses hukum, Pemerintah Kota Cilegon juga disebut akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap pelaku dari status ASN. *(RED)
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba tersebut.



