JAKARTA, INST-Media.id – Nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap temuan barang bukti bernilai fantastis dalam rangkaian pengusutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat, penyidik menemukan brankas berisi tujuh koper yang menyimpan 74 kilogram emas batangan, uang tunai USD 4.767.300, SGD 14.083.800, serta Rp100 juta. Nilai seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, perangkat komputer, dan uang tunai dari lokasi lain yang turut digeledah.
Di tengah penyidikan tersebut, perhatian publik ikut tertuju kepada Febrie Adriansyah. Sosok yang pernah memimpin penanganan berbagai perkara korupsi besar di Kejaksaan Agung itu memiliki rekam jejak panjang di Korps Adhyaksa.
Febrie lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968 dan menempuh pendidikan hingga meraih gelar Sarjana Hukum di Universitas Jambi. Ia kemudian menyelesaikan program doktor di Universitas Airlangga dengan disertasi mengenai penyitaan aset tindak pidana pencucian uang.
Kariernya dimulai sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada 1996. Jabatan yang pernah diembannya antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, Wakajati DIY, Wakajati DKI Jakarta, Kajati Nusa Tenggara Timur, Direktur Penyidikan Jampidsus, Kajati DKI Jakarta, hingga akhirnya dipercaya menjadi Jampidsus pada Januari 2022.
Selama menjabat, Febrie dikenal menangani sejumlah perkara korupsi bernilai besar, di antaranya kasus PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, proyek BTS 4G Kominfo, gratifikasi jaksa Pinangki Sirna Malasari, kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN), hingga perkara tata niaga timah.
Perkembangan terbaru, penyidik Kortastipidkor Polri menggelar perkara dan menetapkan Febrie Adriansyah serta Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU.
“Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka,” ujar Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Sebelumnya, Febrie menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan pembuktian dugaan tersebut kepada mekanisme hukum yang berlaku. *(DOD/RED)



