INST-media.id, PANDEGLANG – Penangkapan tiga pelaku pengedar uang palsu di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten, dengan 30 juta rupiah uang palsu, menunjukkan tindakan keras polisi. Praktik penyebaran uang palsu dilakukan di daerah terpencil.
Suasana penangkapan tiga pelaku pengedar uang palsu pada 3 Januari 2024 lalu di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten, oleh anggota Kepolisian Polres Pandeglang menunjukkan tindakan penegakan hukum yang tegas. Ketiga pelaku, Randi (alias Ra Oji alias Oj) dan Zulkifli (alias Zu), warga Sukabumi dan Bogor, Jawa Barat, berhasil ditangkap saat sedang mengedarkan uang palsu.
Dugaan bahwa para pelaku sengaja menyebarkan uang palsu di daerah terpencil untuk menghindari deteksi menunjukkan upaya mereka dalam melancarkan kegiatan ilegal. Ketiga pelaku diketahui berprofesi sebagai penyebar uang palsu, sementara pelaku utama yang tinggal di luar daerah masih dalam pencarian oleh pihak berwajib.



