CILEGON, iNST-Media.id – 3 anggota gangster asal Kota Cilegon ditangkap Polres Cilegon.
Dimana 2 dari 3 anggota gangster yang ditangkap Polres Cilegon masih bocil alias dibawah umur.
3 anggota gangster yang ditangkap Polres Cilegon berasal dari kawanan berbeda, mereka juga dibekuk di waktu yang berbeda.
3 anggota gangster tersebut berinisial MH 22 tahun, FM 15 tahun, serta IE 16 tahun.
MH yang merupakan warga Jombang Kota Cilegon merupakan anggota Gangster Warung Kopi Pinggiran disingkat Warkoping.
Ia ditangkap pada Sabtu 06 Juli 2024 pukul 03.00 WIB saat sedang tawuran di depan Hotel Kalyana Mitta.
Sementara FM dan IE adalah warga Pulomerak Kota Cilegon dari Gangster Matraman Stress.
Kedua bocil ini ditangkap pada Selasa 9 Juli 2024 pukul 02.49 WIB di Grogol saat hendak menuju lokasi tawuran.
“Tiga tersangka ini ditangkap di waktu berbeda” ujar Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara saat ekspose penangkapan di Mapolres Cilegon, Kamis 11 Juli 2024.
Dari tangan para tersangka, lanjut Kapolres, petugas menyita dua senjata tajam berupa cerulit dan cocor bebek alias corbek.
Karenanya, para tersangka terancam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1981.
“Para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara,” jelas Kapolres. (quy/red)



