SERANG, iNST-Media.id – Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang pada 19 April 2025, Aliansi Masyarakat Serang untuk Demokrasi (AMUNISI) menyerukan pentingnya netralitas Kades dan Polri demi menjaga marwah demokrasi. AMUNISI menegaskan bahwa keterlibatan aparat pada Pilkada sebelumnya telah mencederai proses demokrasi.
Aliansi Masyarakat Serang untuk Demokrasi atau AMUNISI, menyampaikan sikap tegas agar kepala desa (kades) dan Polri bersikap netral dalam pelaksanaan PSU Pilkada Serang 2025. Ketua AMUNISI, Sendi Ardianto, menyatakan keprihatinannya atas keterlibatan oknum aparat desa dan polisi pada pilkada sebelumnya.
Hal ini terbukti melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang memerintahkan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang. “Kami cinta Kades dan Polri, tapi tolong jangan cawe-cawe. Jangan karena kepentingan segelintir orang, institusi yang kita banggakan jadi tercoreng,” kata Sendi dalam konferensi pers, Jumat (11/4/2025).
Putusan MK menyebut adanya keberpihakan kepala desa secara masif yang melibatkan pejabat negara. Hal ini menyebabkan proses pemilu dinilai tidak adil dan mencederai demokrasi.
AMUNISI menegaskan akan mengawasi ketat jalannya PSU demi mencegah pelanggaran serupa. “Jangan sampai demokrasi yang kita bangun sejak reformasi 1998 dirusak,” pungkas Sendi. *(RED)


