CILEGON, INST-Media.id – Pemerintah Kota Cilegon bersama Polres Cilegon akhirnya sepakat membatasi jam operasional kendaraan besar di jalur Cilegon Timur hingga Jalan Lingkar Selatan (JLS). Kebijakan ini diambil setelah meningkatnya keluhan masyarakat akibat kemacetan parah dan risiko kecelakaan di jalur industri tersebut.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat lintas instansi yang digelar di ruang rapat Polres Cilegon, Kamis (9/10/2025), melibatkan Pemkot Cilegon, Pemkab Serang, Pemprov Banten, serta perwakilan pengusaha logistik dan tambang.
Wali Kota Cilegon, Robinsar, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah nyata menanggapi padatnya arus kendaraan besar yang selama ini mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
“Padatnya truk di jalur industri sudah menimbulkan gangguan dan potensi bahaya bagi masyarakat. Karena itu, pembatasan jam operasional menjadi solusi bersama yang kami sepakati,” ujar Robinsar.
Ia menjelaskan, kendaraan besar kini dibatasi beroperasi pada pukul 06.00–09.00 WIB dan 16.00–19.00 WIB setiap hari di jalur utama kawasan industri.
Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga menegaskan bahwa kebijakan ini untuk menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus mendukung aktivitas ekonomi tetap berjalan.
“Kami berupaya mewadahi kepentingan masyarakat dan pengusaha agar tercipta aturan yang tertib dan adil. Tujuannya, agar jalan tetap lancar dan aman,” tegasnya.
Ke depan, Pemkot Cilegon dan Polres berkomitmen melakukan pengawasan dan penertiban rutin di lapangan untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif. *(RED)




