PANDEGLANG, iNST-media.id – Bejat merupakan sebuah ungkapan yang mungkin pantas bagi seorang ayah yang tega mencabuli anak tirinya sendiri di Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Bagaimana tidak, Taufik Hidayat pria berusia 46 tahun ini melampiaskan nafsu bejatnya ketika ditinggal istri pergi sekolah dan tidur bersama anak. Pelaku melakukan aksi bejatnya itu hingga 3 kali.
Kasus ini terkuak setelah korban RS (17) menceritakannya kepada saudara dan ayah kandungnya tersebut. Pelaku yang tak lain ayah tirinya itu akhirnya ditangkap polisi.
Kepada polisi tersangka mengaku telah melakukan perbuatan itu sebanyak 3 kali saat istrinya ke sekolah dan saat tidur bersama anaknya. Di hadapan polisi dia pun mengaku menyesal.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan bahwa aksi dugaan pencabulan oleh tersangka itu saat korban tertidur di ruang tamu dengan menyentuh alat vital korban.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami sakit di bagian alat vitalnya. Tersangka Dijerat dengsn Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya Selasa (13/6/2023). *(Iskandar)
Follow Berita iNST-Media di Google News