INST-media.id, Serang – Petugas Satlantas Polresta Serang Kota melaksanakan kegiatan sosialisasi dan melarang truk bermuatan melebihi kapasitas dan merubah tempat penyimpanan barang yang tidak sesuai standar. Larangan Over Dimensi Over Load (ODOL) dilakukan untuk keselamatan masyarakat dan ketertiban berlalu lintas.
Lokasi kegiatan tersebut tidak jauh dari pintu masuk Gerbang Tol Serang Timur. Truk ODOL dapat membahayakan pengendara dan masyarakat di jalan raya. Dalam banyak kasus, truk ODOL menyebabkan kecelakaan.
“Larangan ODOL kami lakukan untuk keselamatan bersama, keselamatan masyarakat dan pengendara dalam berlalu lintas,” ucap Kasat Lantas Polresta Serang Kota Kompol Try Wilarno, Selasa (13/06/2023).
Petugas Satlantas Polresta Serang Kota diberi kewenangan untuk mengingatkan dan menindak jika menemukan kendaraan yang kelebihan muatan dan bak truknya tidak sesuai standar saat melaju di jalan raya.
“Jika muatan berlebih, maka sopir akan kesulitan mengendalikan kendaraannya,” ucapnya.
Try Wilarno menghimbau perusahaan jasa angkutan dan pemilik kendaraan agar tertib berlalu lintas hingga tidak melanggar ODOL. Keselamatan dan ketertiban berlalu lintas harus diutamakan. “Kami himbau untuk masyarakat selalu tertib berlalu lintas, jangan sampai melanggar ODOL,” katanya. *(*)
Follow Berita iNST-Media di Google News