PANDEGLANG, iNST-Media.id – Aksi pungutan liar (pungli) di jembatan bambu Pantai Carita, Pandeglang, akhirnya dihentikan polisi. Seorang pelaku berinisial DR (30) ditangkap Ditreskrimum Polda Banten pada Jumat (4/4/2025) siang setelah wisatawan mengeluhkan pungutan Rp5.000 untuk melintas.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf, mengatakan bahwa pihaknya langsung turun ke lokasi setelah video pungli ini viral di media sosial. “Kami berhasil mengamankan satu pelaku serta dua jembatan bambu yang digunakan. Satu pelaku lainnya masih dalam pencarian,” ujarnya.
Pelaku sudah menjalankan aksinya selama tiga hari dan mengantongi sekitar Rp400 ribu dari wisatawan yang tidak mengetahui bahwa jembatan itu bukan fasilitas resmi. Polisi juga menyita papan tarif yang dipasang pelaku untuk mengelabui pengunjung.
“Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan kejadian serupa. Wisatawan harus merasa aman dan nyaman saat berkunjung ke Pantai Carita,” tambah Kombes Pol Dian Setyawan dari Ditreskrimum Polda Banten. *(RED)



