PANDEGLANG, INST-Media.id – Kejaksaan Negeri Pandeglang memusnahkan empat senjata api rakitan jenis bedil locok yang digunakan dalam aksi perburuan badak Jawa di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari, Rabu (23/7/2025), dengan cara dipotong menjadi tiga bagian agar tak bisa digunakan kembali.
Senjata tersebut merupakan barang bukti dari kasus perburuan liar yang terjadi pada 2022. Bedil locok itu digunakan untuk memburu satwa langka dan dilindungi, yaitu badak Jawa, yang populasinya kian langka.
“Pemusnahan ini sudah sesuai putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Kami ingin pastikan barang bukti tidak disalahgunakan lagi,” kata Kepala Kejari Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya, saat konferensi pers.
Tak hanya senjata, Kejari Pandeglang juga memusnahkan barang bukti lainnya seperti narkoba jenis ganja, sabu, obat terlarang, hingga barang bukti tindak pidana umum lainnya. Barang-barang tersebut dihancurkan dengan cara diblender, dibakar, dan dipotong.
Aksi ini mendapat perhatian masyarakat karena kasus perburuan badak Jawa termasuk kejahatan serius terhadap lingkungan dan satwa dilindungi.
Kejari menegaskan akan terus mendukung upaya perlindungan satwa liar bersama aparat terkait dan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan lingkungan. *(RED)



