INST-media.id, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Pandeglang resmi bekerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia pada Selasa (25/7/2023). Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum Off Understanding (MOU) atau Nota Kesepahaman oleh Bupati Pandeglang Irna Narulita dengan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.
Kegiatan tersebut berlangsung di lantai 1 kantor pusat Ombudsman Jalan HR. Rasuna Said Kavling C-19 Kuningan, Jakarta Selatan.
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut terkait dengan upaya mendorong peningkatan dalam pelayanan publik.
Bupati Pandeglang Irna Narulita menyampaikan, pihaknya meyakini dengan sinergitas yang dibangun oleh Pandeglang dan obudsman, akan mampu mendorong peningkatan pelayanan publik di pandeglang terus semakin baik.
“Sekarang Pandeglang masuk zona hijau, jika sebelumnya ada di B, ke depan kami harap bisa A,” kata Bupati Irna.
Sementara Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menjelaskan, dalam memantau kualitas penyeleggaraan pelayanan publik Ombudsman membuka ruang dengan pemerintah daerah membangun kerjasama dalam pelaksanaannya.
“Ombusdman sebagi pengawas ekternal, cara kerjanya informal tanpa seragam, ombdsman secara alamiah dilahirkan dan diberi mandat oleh undang-undang,” ujarnya.
Mokhammad Najih mengatakan, dalam memantau pelaksanaan pelayanan publik, ombudsman akan menunjukan kelemahan dan kekurangan dalam pelaksanaannya.
“Kekurangan itu kami sampaikan sebagai saran, jika saran kita belum dilaksanakan selanjutnya akan membuat rekomendasi. apabila tidak melaksanakan rekomenndasi, cukup melaporkan kepada atasannya hingga ke Presiden RI,” tuturnya.
Lebih lanjut Najih mengungkapkan, tujuan dari obudsman sendiri agar pelayanaan publik benar dirasakan oleh masyarakat.
“Sehingga kehadiran penyelenggaraan pelayanan publik ini mampu mengayomi, melayani, sehingga kepercayaan meningkat kepada penyelenggara layanan,” pungkasnya. *(*)
Follow Berita iNST-Media di Google News