Sunday, May 10, 2026
header ads 728x90
HomeBeritaPandeglangBupati Pandeglang Instruksikan Percepatan Pembangunan Jalan dan Jembatan

Bupati Pandeglang Instruksikan Percepatan Pembangunan Jalan dan Jembatan

- Advertisement -
space iklan 300x250
- Advertisement -

PANDEGLANG, INST-Media.id – Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menginstruksikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pandeglang, Roni, untuk segera melakukan percepatan pembangunan serta penanganan jalan dan jembatan di berbagai wilayah Kabupaten Pandeglang.

Instruksi tersebut diberikan menyusul masih ditemukannya kondisi jalan kabupaten yang belum mantap, serta sejumlah jembatan yang telah melampaui umur konstruksi dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

“Iya, kami mendapat instruksi langsung dari Ibu Bupati untuk segera melakukan percepatan pembangunan jalan dan jembatan. Saat ini masih terdapat jalan yang belum mantap serta jembatan yang usia konstruksinya sudah melebihi perencanaan, salah satunya Jembatan Desa Sinarjaya,” ujar Roni, Selasa (10/2/2026).

- Advertisement -
space iklan 300x250

Roni menjelaskan, keberadaan jalan rusak dan jembatan yang telah melampaui umur teknis membutuhkan penanganan serius, baik melalui pembangunan baru maupun rekonstruksi. Ia menegaskan bahwa infrastruktur tersebut memiliki peran vital dalam mendukung aktivitas dan mobilitas masyarakat.

“Salah satunya Jembatan Desa Sinarjaya di Kecamatan Mandalawangi yang sudah melebihi umur konstruksi. Begitu juga dengan sejumlah jalan kabupaten yang mengalami rusak berat, tentu harus segera dilakukan pembangunan atau rekonstruksi,” jelasnya.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Meski demikian, Roni mengakui bahwa pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan harus disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pandeglang yang saat ini masih terbatas. Untuk itu, pihaknya akan melakukan koordinasi lintas pemerintah.

“Kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, penanganan jalan dan jembatan kabupaten dimungkinkan untuk ditangani oleh pemerintah provinsi atau pemerintah pusat,” ungkapnya.

Roni juga menyebutkan sejumlah jembatan di Kabupaten Pandeglang yang telah melebihi umur konstruksi dan mengalami kerusakan hingga ambruk, di antaranya Jembatan Pasir Nangka Kecamatan Cimanggu, Jembatan Cipatat Desa Koranji Kecamatan Cadasari, serta Jembatan Desa Sinarjaya Kecamatan Mandalawangi.

“Alhamdulillah, untuk Jembatan Desa Sinarjaya Kecamatan Mandalawangi saat ini sudah ditangani dengan pemasangan jembatan sementara menggunakan jembatan Bailey, sehingga akses masyarakat kembali bisa dilalui,” pungkas Roni.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pandeglang, Andrian, menambahkan bahwa penanganan Jembatan Desa Sinarjaya dilakukan dengan dukungan dari Pemerintah Provinsi Banten.

“Jembatan tersebut memang menjadi kewenangan Kabupaten Pandeglang, namun penanganannya saat ini dibantu oleh Pemerintah Provinsi Banten dengan menggunakan jembatan Bailey,” jelas Andrian.

Pemerintah Kabupaten Pandeglang berharap percepatan pembangunan dan penanganan infrastruktur ini dapat meningkatkan keselamatan, memperlancar mobilitas warga, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.

- Advertisement -
space iklan 300x250
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
space iklan 300x250

Most Popular