SERANG, INST-Media.id – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyatakan siap menampung aspirasi dan tuntutan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Tahun 2026 yang diajukan oleh Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang. Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi yang digagas Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko di Kawasan Modern Cikande, Jumat (21/11/2025) sore.
Bupati yang akrab disapa Ratu Zakiyah itu mengapresiasi inisiatif Kapolres serta perwakilan buruh yang hadir dalam pertemuan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah terbuka terhadap masukan dan berharap proses pengusulan dapat berjalan kondusif.
“Saya secara pribadi dan pemerintah daerah menerima aspirasi terkait usulan kenaikan upah minimum kurang lebih 12 persen. Terima kasih kepada para perwakilan aliansi pekerja atas masukan yang disampaikan,” ujar Ratu Zakiyah kepada wartawan.
Meski demikian, Ratu Zakiyah menegaskan bahwa penetapan UMK 2026 masih menunggu peraturan resmi dari pemerintah pusat. Menurutnya, seluruh proses harus mengikuti regulasi yang berlaku.
“Selanjutnya kami akan melakukan pembahasan melalui rapat prapleno sebelum adanya keputusan dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ratu Zakiyah mengimbau agar seluruh elemen buruh tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan aksi yang berpotensi memicu ketegangan.
Ia menyarankan agar komunikasi dapat menjadi langkah utama sebelum turun ke jalan untuk melakukan aksi unjuk rasa.
“Aksi unjuk rasa memang diperbolehkan, tetapi saya berharap semua tetap menjunjung tinggi ketertiban agar tidak menimbulkan hal-hal yang merugikan kita semua,” tuturnya.
Bupati memastikan pemerintah daerah berkomitmen mencarikan solusi terbaik agar dunia usaha dapat tetap bertahan dan buruh memperoleh kesejahteraan yang layak.
“Pengusaha bisa tetap berusaha, dan buruh pun mendapatkan keadilan. InsyaAllah kita cari solusi terbaik agar semua pihak tidak dirugikan,” tegasnya.
Ketua ASPSB Kabupaten Serang, Asep Saefullah, menegaskan bahwa usulan kenaikan UMK sebesar 12 persen didasarkan pada survei mandiri yang dilakukan di lima pasar di Kabupaten Serang.
Menurut Asep, survei dilakukan secara independen karena Dewan Pengupahan Kabupaten Serang belum melakukan survei terbaru.
“Kami melakukan survei sendiri dan memformulasikan sesuai dengan aturan. Dari hasil tersebut, kami mengusulkan kenaikan 12 persen,” jelasnya.
Dalam audiensi tersebut, Bupati Serang turut didampingi Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana, Asda I Syamsuddin, Kepala Bakesbangpol Haryadi, Sekretaris Disnakertrans Rd Faisal, Kabid Wasnas Bakesbangpol Sodikon, serta Kapolsek Cikande AKP Tatang.



