Saturday, January 24, 2026
header ads 728x90
HomeBeritaBantenBuron Sejak 2022! Terpidana Penipuan Rp1,9 Miliar Akhirnya Ditangkap di Tegal

Buron Sejak 2022! Terpidana Penipuan Rp1,9 Miliar Akhirnya Ditangkap di Tegal

- Advertisement -
- Advertisement -

BANTEN, INST-Media.id – Setelah dua tahun buron, terpidana kasus penipuan senilai Rp1,9 miliar akhirnya berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

Terpidana bernama Mohammad Fauzan (54) ditangkap di Desa Kalimati, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada Selasa (11/11/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan bahwa Fauzan merupakan terpidana dalam kasus penipuan pembelian besi PT Aplus Pacific dengan nilai kerugian mencapai Rp1,9 miliar.

- Advertisement -
space iklan 300x250

“Terpidana Mohammad Fauzan telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung pada 15 Desember 2022 dengan hukuman dua tahun penjara. Yang bersangkutan sempat buron setelah putusan kasasi keluar,” ujar Rangga, Rabu (12/11/2025).

Sebelumnya, Fauzan sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan tersebut dan menyatakan Fauzan bersalah melalui putusan kasasi.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Dalam perkara ini, Fauzan tidak bertindak sendirian. Ia bekerja sama dengan rekannya, Yan Aditio Kusuma Halid, warga Dukuhturi, Kabupaten Tegal, yang juga telah dijatuhi vonis dalam kasus yang sama. Keduanya terbukti melakukan penipuan dengan modus pembelian besi secara kredit disertai jaminan sertipikat tanah palsu.

Setelah barang diterima, keduanya tidak melunasi kewajiban pembayaran hingga menyebabkan kerugian mencapai hampir dua miliar rupiah bagi PT Aplus Pacific.

“Majelis hakim menilai bahwa kedua terdakwa sejak awal sudah memiliki niat jahat untuk menipu perusahaan demi keuntungan pribadi,” tambah Rangga.

Usai ditangkap, terpidana Fauzan langsung diamankan dan akan diserahkan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.

“Kami tegaskan, tidak ada tempat aman bagi para buronan. Siapa pun yang mencoba melarikan diri dari hukum, pasti akan kami kejar,” tegas Rangga. *(RED)

- Advertisement -
space iklan 300x250
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
space iklan 300x250

Most Popular