CILEGON, INST-Media.id – Kabar menggembirakan datang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Cilegon. Pemerintah melalui Dinas Koperasi dan UKM menargetkan 60 produk lokal akan segera mendapatkan hak paten pada 2025.
Upaya ini dilakukan untuk memberi perlindungan hukum, mencegah klaim sepihak, dan meningkatkan daya saing produk lokal. Dari total 256 produk yang diajukan, 60 produk diprioritaskan untuk dipatenkan dengan dukungan Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon, Didin Supriatna Maulana, menegaskan pentingnya langkah ini agar UMKM Cilegon bisa bersaing di pasar nasional hingga global.
“Perlindungan merek penting agar produk kita tidak diklaim pihak lain dan bisa memiliki identitas yang kuat,” ujarnya, Senin (8/9/2025).
Program ini juga menjadi dorongan bagi UMKM lain agar segera mendaftarkan merek dagang mereka. Dengan adanya hak paten, produk lokal diharapkan mampu naik kelas dan meraih pasar yang lebih luas. *(RED)



