SERANG, INST-Media.id – Aksi demonstrasi ratusan mahasiswa Universitas Tirtayasa (Untirta) di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, Senin (28/4/2025), berujung ricuh dan anarkis. Mahasiswa menuntut penolakan terhadap RUU Polri dan pencabutan UU TNI, yang mereka anggap mengancam kebebasan masyarakat, khususnya dalam berpendapat.
Para mahasiswa menggelar aksi dengan membawa sepuluh tuntutan, termasuk menuntut dikembalikannya supremasi sipil dan menolak revisi UU Penyiaran. Mereka mengkritik pasal-pasal dalam RUU Polri yang dinilai memberikan keleluasaan lebih bagi kepolisian dalam membungkam kebebasan berekspresi, terutama di media sosial.
“RUU Polri yang baru ini memberi polisi lebih banyak kekuasaan yang bisa disalahgunakan untuk mengekang kebebasan berpendapat, terutama di media sosial. Ini yang harus kita lawan,” kata Ferdansyah Putra, Presiden Mahasiswa Untirta, saat menyampaikan orasi.
Salah satu tuntutan utama adalah pengusutan tuntas kasus korupsi di Provinsi Banten yang semakin mencoreng reputasi pemerintah daerah. Mahasiswa juga mendesak Presiden Prabowo untuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset bagi pelaku korupsi.
Namun, aksi yang berlangsung sengit ini berakhir ricuh. Bentrokan antara mahasiswa dan aparat kepolisian terjadi setelah pagar besi setinggi lima meter didorong dan rubuh. Suasana semakin panas dengan pembakaran ban bekas oleh peserta demo.
“Kami kecewa dengan cara aparat menangani aksi kami. Pagar ini kami rusak karena tuntutan kami tidak didengar. Kami akan terus berjuang,” tambah Ferdansyah.
Menjelang pukul tujuh malam, Kepala Bagian Aspirasi dan Humas DPRD Banten, Subhan Setia Budi, menemui mahasiswa untuk mendengarkan aspirasi mereka. Meski begitu, ia menyampaikan bahwa keputusan mengenai tuntutan tersebut memerlukan persetujuan pimpinan dan seluruh anggota dewan, dan akan dibahas lebih lanjut pada Rabu depan. *(RED)



