SERANG, iNST-Media.id – Dunia politik Banten kembali diguncang. Seorang oknum anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar, berinisial RFB, terjerat kasus hukum setelah dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan penipuan proyek beton senilai Rp800 juta.
Kasus bermula saat RFB, yang juga menjabat sebagai direktur di CV Prisma Kencana Beton, menjalin kerja sama dengan PT Sinar Dinamika dalam proyek pengadaan beton ready mix. Namun, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung ditunaikan sesuai kesepakatan awal.
Korban mengaku hanya menerima cek senilai Rp300 juta, namun saat hendak dicairkan, pihak bank menyatakan saldo tidak mencukupi. Laporan pun segera dilayangkan, dan penyelidikan dimulai.
“Pelaku tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Cek yang diberikan ternyata tidak bisa dicairkan karena dananya kosong,” ungkap Kompol Herlia Hartalani, Kasubdit 4 Ditkrimsus Polda Banten, Selasa (15/4/2025).
Kini, RFB dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara. Proses hukum terhadap oknum legislator ini masih berlanjut. *(RED)



