SERANG, INST-Media.id – Setelah dua tahun melarikan diri, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Serang, Banten akhirnya ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Pelaku berinisial S diamankan saat kembali ke rumahnya di wilayah Gunung Sari, Serang, Banten.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2023 ketika ibu korban menemukan cairan mencurigakan di pakaian dalam anaknya yang baru berusia 9 tahun. Setelah dibujuk untuk bercerita, korban akhirnya mengungkap bahwa ia telah dua kali menjadi korban tindakan tidak pantas oleh ayah tirinya.
“Pelaku sempat kabur ke Kalimantan dan Lampung sejak 2023. Ia baru kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) pada awal 2025, setelah bukti dan keterangan korban menguat,” kata Kombes Yudha, Rabu (30/7/2025).
Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan sebilah golok, namun akhirnya berhasil diamankan oleh petugas tanpa korban jiwa. Polisi memastikan pelaku akan diproses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dari hasil visum yang dilakukan terhadap korban, ditemukan luka di bagian sensitif yang memperkuat dugaan tindak kekerasan seksual. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 91 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” tegas Kapolres.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak, guna mencegah kasus serupa terulang kembali. *(RED)



