CILEGON, INST-Media.id – Sosok yang seharusnya jadi panutan malah bikin geger warga! Seorang Ketua RT di Kota Cilegon yang juga berprofesi sebagai guru negeri, diamankan polisi usai diduga melakukan tindakan tak pantas terhadap anak laki-laki berusia 8 tahun, yang ternyata masih tetangganya sendiri.
Perbuatan ini terbongkar saat korban pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan menceritakan semuanya kepada ibunya. Tak terima, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa memilukan ini ke Polres Cilegon.
“Pelaku saat ini sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap IPDA Yuli Meliana Sitorus, Kanit PPA Satreskrim Polres Cilegon, Selasa (15/7/2025).
Pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dengan korban untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Ironisnya, pelaku bahkan sempat memberikan sejumlah uang agar korban diam dan tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Pihak kepolisian mengapresiasi keberanian keluarga korban dalam melapor dan mengingatkan seluruh orang tua untuk lebih waspada menjaga anak-anak dari berbagai potensi kejahatan di lingkungan sekitar.
Tersangka dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (RED)



