Friday, July 24, 2026
header ads 728x90
HomeBeritaSerangDLH dan DPUPR Kena Sidak Bupati di Hari Kejepit Kerja, Ini Hasilnya!

DLH dan DPUPR Kena Sidak Bupati di Hari Kejepit Kerja, Ini Hasilnya!

- Advertisement -
space iklan 300x250
- Advertisement -

SERANG, INST-Media.id – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, Jumat (2/1/2026). Sidak ini dilakukan untuk memastikan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) pada hari kejepit kerja usai libur Tahun Baru 2026.

Sidak dimulai dari Kantor Dinas Lingkungan Hidup. Setibanya di lokasi, Bupati Ratu Rachmatuzakiyah langsung meninjau sejumlah ruangan, termasuk ruang kepala dinas. Namun, Kepala Dinas LH Sarudin tidak berada di tempat karena tengah menjalankan tugas di lapangan. Sementara itu, Sekretaris Dinas LH Iman Saiman terlihat hadir dan mendampingi Bupati berkeliling kantor sekaligus memeriksa daftar kehadiran pegawai.

Bupati juga menyambangi ruang sekretariat DLH. Kedatangan orang nomor satu di Kabupaten Serang tersebut sempat mengejutkan para pegawai yang sebagian besar perempuan. Para pegawai tampak antusias dan langsung menyalami Bupati.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Usai dari DLH, Bupati Serang melanjutkan sidak ke Kantor DPUPR. Situasi serupa terjadi, di mana para pegawai tampak terkejut dengan kehadiran Bupati. Di kantor tersebut, Bupati meninjau ruang kepala dinas yang saat ini dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Febriyanto. Ia kemudian mendampingi Bupati untuk melihat langsung aktivitas pegawai di lingkungan DPUPR.

Usai melakukan sidak, Bupati Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memastikan kedisiplinan pegawai, terutama pada hari kerja yang berdekatan dengan libur nasional.

- Advertisement -
space iklan 300x250

“Alhamdulillah, hari ini saya melakukan sidak. Biasanya kalau hari sebelumnya libur, ada saja pegawai yang ikut libur. Namun di Dinas Lingkungan Hidup, dari 87 pegawai hanya lima orang yang tidak berada di ruangan karena sedang bertugas di lapangan,” ujar Bupati.

Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Serang sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan meninggalkan tempat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026. ASN juga diwajibkan tetap masuk kantor pada hari kejepit kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia pun kembali mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Serang untuk terus meningkatkan kedisiplinan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

- Advertisement -
space iklan 300x250
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
space iklan 300x250

Most Popular