CILEGON, iNST-Media.id – Lurah Ketileng Hilman Setiaji tengah jadi sorotan, ia terancam dilaporkan ke Bawaslu dan Komisi ASN.
Lurah Ketileng Hilman Setiaji terancam dilaporkan karena diduga telah melakukan politik praktis.
Selain itu, Lurah Ketileng Hilman Setiaji diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melarang warga untuk mengikuti sebuah kegiatan politik.
Larangan yang dimaksud adalah menghadiri acara sosialisasi salah satu Calon Wali Kota Cilegon.
Dugaan itu muncul setelah beredar luas screenshot chat diduga Lurah Ketileng Hilman Setiaji dengan salah satu kader di kelurahan itu.
Ketua Aliansi Masyarakat Cinta Demokrasi, Ahmad Maruf kepada wartawan mengatakan, dugaan larangan itu masuk dalam koridor politik praktis.
“Kalau lurah melarang kader untuk menghadiri acara sosialisasi salah satu calon dengan dalih bahwa RT/RW dan kader sudah mendapatkan perhatian dari Walikota Cilegon yang juga bakal calon wali kota, itu artinya dia melakukan politik praktis,” kata Maruf.
Ia menegaskan, pihaknya akan melaporkan Lurah Ketileng Hilman Setiaji itu ke Bawaslu dan Komisi ASN di Jakarta.
Dalam chat yang beredar itu, salah satu kader yang dipanggil Bu Haji menyampaikan kepada Lurah Ketileng Hilman Setiaji bahwa salah satu Calon Wali Kota Cilegon akan melakukan sosialisasi di daerahnya.
Dalam chat, kader itu juga menulis dengan Bahasa Jawa Cilegon bahwa dirinya tidak bisa melarang ibu-ibu untuk menghadiri sosialisasi salah satu Calon Wali Kota Cilegon itu.
“Pak Lurah Maaf, sayanya tidak bisa melarang ibu-ibu orang itu mah hak masing-masing mau hadir atau tidaknya,” tulis kader itu.
Setelah itu, diduga Lurah Ketileng Hilman Setiaji itu menjawab dan memerintahkan kepada Bu Haji menyampaikan kepada kader bahwa sejauh ini RT/RW dan kader sudah mendapatkan perhatian serius dari Wali Kota Cilegon saat ini Helldy Agustian.
“Lah sampaikan saja ke kader seperti itu Bu Haji,” lanjut dalam chat itu.
Dibagian akhir chat yang beredar itu, diduga Lurah Ketileng Hilman Setiaji mengatakan yang penting kader itu jangan hadir dan menyampaikan ke kader.
“Yang penting Bu Haji jangan hadir dan sampaikan ke kader. Kalau sudah disampaikan mah terserah,” tulis Lurah Ketileng.
Membantah
Sementara itu, Lurah Ketileng Hilman Setiaji saat dikonfirmasi membantah bahwa dirinya terlibat dalam politik praktis.
Dirinya hanya mengingatkan bahwa RT/RW dan kader adalah bagian LKK yang dilarang dalam kegiatan politik praktis sebagaimana diatur dalam Perwal.
Perwal dimaksud adalah Perwali Kota Cilegon Nomor 73 Tahun 2022 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
“Saya bukan melarang mereka untuk hadir di acara siapapun, hanya mengingatkan bahwa RT/RW dan kader itu masuk dalam LKK yang diatur Perwal,” tuturnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Cilegon Alam Arcy saat dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.
“Saya belum mendapatkan informasi itu Kang. Belum ada laporan juga,” tuturnya.
Ia menambahkan, saat ini pihak-pihak yang sedang melakukan sosialisasi belum ditetapkan sebagai Calon Wali Kota Cilegon sehingga subjek hukumnya tidak jelas.
“Ya kan semuanya baru bakal calon. Tetapi kalua ada informasi itu nanti akan kita selidiki,” pungkasnya.(quy/red)