Monday, May 12, 2025
header ads 728x90
HomeBeritaFakta sebenarnya Mengenai Kasus Pelecehan Seksual Revenge Porn di Pandeglang

Fakta sebenarnya Mengenai Kasus Pelecehan Seksual Revenge Porn di Pandeglang

- Advertisement -
- Advertisement -

iNSTMedia.id, JAKARTA – Baru-baru ini kasus pelecehan seksual yang menghobohkan media sosial. Diduga dilakukan oleh seorang mahasiswa di Pandeglang.

Ada beberapa fakta menarik dalam kasus ini yang belum kamu ketahui, berikut fakta-faktanya

Kejari Pandeglang Disebut-sebut Ikut Terseret

- Advertisement -header ads 728x90

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang Wildani Hapit, S.H., mengatakan bahwa dalam penanganan perkara pidana atas nama terdakwa AHM  terkait viralnya cuitan pada akun twitter @zanatul_91 atas dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan AHM kepada IK.

Menurutnya perkara ini  adalah perkara tindak pidana umum yang melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 29 Pasal 45B Jo Pasal  29 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berasal dari Penyidik Polda Banten. Jadi sejak awal perkara tersebut adalah perkara cyber (UU ITE) bukan perkara pemerkosaan.

- Advertisement -space iklan 300x250

“Saat ini perkara tersebut dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri
Pandeglang,” ujar Wildani dalam keterangan diterima Selasa, ( 27/6/2023)

Dijelaskannya, kronologi kejadian berawal dari perkenalan terdakwa dengan saksi korban sekira tahun 2015-2016,  ketika terdakwa masih bersekolah SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan berlanjut ke hubungan pacaran sampai dengan kuliah. Saat itu pada 2021 korban sedang main di rumah terdakwa dan bercerita bahwa sedang sedih karena baru saja ditinggalkan orang tua (meninggal dunia).

Dibawah Pengaruh Alkohol 

korban meminta terdakwa untuk dibelikan minuman keras, kemudian terdakwa dan korban dalam keadaan mabuk sehingga terdakwa membuat video persetubuhan antara terdakwa dengan saksi korban yang bertempat di kamar rumah terdakwa di Kecamatan Majasari,  Kabupaten Pandeglang, Banten. Video tersebut disimpan di dalam handphone milik terdakwa.

Baca juga:  APINDO Apresiasi Polresta Bandung yang Sigap Cegah Aksi Premanisme

Dalam menjalani hubungan (berpacaran), antara terdakwa dengan saksi korban sering berselisih/bertengkar, selanjutnya terdakwa menggunakan video persetubuhan untuk mengancam agar saksi korban tidak main-main atau macam- macam kepada terdakwa pada saat bertengkar, karena jika pertengkaran terjadi saksi korban selalu mengancam akan memutuskan hubungan (pacaran) dengan terdakwa, namun terdakwa tidak ingin putus hubungan dengannya.

Ancaman Tidak Henti-Henti Dari Terdakwa 

Saat korban memutuskan hubungan pacaran dengan terdakwa dan terdakwa merasa marah dan akhirnya pada November 2022 mendistribusikan atau mentransmisikan video persetubuhan melalui aplikasi pesan direct messenger Instagram dari akun Instagram milik terdakwa kepada saksi SMF yang merupakan teman dekat dari korban.

Terdakwa AHM juga pada Desember 2022 mengirimkan pesan kepada korban berupa kata-kata ancaman dengan memberikan bukti bahwa video asusila antara terdakwa dengan korban sudah dikirimkan kepada saksi  SMF melalui DM instagram. Terdakwa mengaku kesal kepada korban lantaran  mengajak putus.

“Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak,” katanya

Lebih lanjut Wildani menjelaskan  pada 14 Juni 2023 korban bersama kedua orang kakaknyadatang ke Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk melaporkan kasus pemerkosaan yang dialami korban 3 tahun yang lalu.

Saat itu yang menerima konsultasi tersebut adalah Jaksa Helena
Octavianne, S.H., M.H., Jaksa Dessy Iswandari, S.H., dan Jaksa Nanindya
Nataningrum, S.H., kemudian disampaikan terkait tindak pidana pemerkosaan dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Bahwa penanganan perkara atasa nama Terdakwa Alwi Husen Maolana tersebut ditangani sesuai dengan Hukum Acara Pidana. Jaksa akan profesional atas dasar
fakta persidangan dalam melaksanakan penuntutan perkara tersebut,” tegas Wildani.

Baca juga:  Tinawati Andra Soni Sebut Transformasi New Posyandu Berjalan Baik

Diketahui, jaksa yang menangani perkara tersebut adalah Adyantara Meru Herlambang, S.H., M.H. (Kejaksaan Tinggi Banten), Teuku Syahroni, S.E., S.H., M.H. (Kejaksaan Tinggi Banten), NIA YUNIAWATI, S.H., M.H. (Kejaksaan Tinggi Banten), Nanindya Nataningrum, S.H. (Kejaksaan Negeri Pandeglang), Mario Nicolas, S.H. (Kejaksaan Negeri Pandeglang)

- Advertisement -header ads 728x90
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Bosowa Al Azhar

Most Popular