iNSTMedia.id, JAKARTA – Kasus Revenge Porn yang viral sekarang sudah memasukai masa persidangan di Pengadilan Negri Pandeglang.
kepala Kejaksaan Negri Pandeglang Wildani Hapit, S.H angkat bicara menganai kasus pelecehan seksual Revenge porn.
Wildani Hapit, S. H mengatakan, sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan, sidang pembacaan tuntutan dihadiri oleh korban, terdakwa secara daring, hakim majelis diketuai ketua PN, JPU dan penonton sidang (mahasiswa, LSM dan wartawan).
“Hakim menyampaikan kepada korban bahwa JPU mewakili kepentingan korban,” ujarnya Selasa, ( 27/6/2023).
Menurut dia, korban meminta terdakwa untuk dihadirkan kemudian jawaban Hakim tetap hybrid sesuai dengan PERMA (Peraturan Mahkamah Agung). Pada saat dibuka persidangan, hakim menyatakan sidang tertutup untuk umum. Hanya korban dan penasehat hukum yang diijinkan untuk hadir.
Mario Nicolas, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU)Â membacakan tuntutan 6 (enam) tahun pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat 1 UU ITE, Denda Rp1 miiliar subsider 3 bulan.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa AHM mengakibatkan korban IK merasa terancam, ketakutan dan merasa malu karena video yang dikirimkan melalui DM sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman saksi. Kemudian perbuatan terdakwa mengakibatkan korban IK mengalami gejala gangguan kecemasan dan stress pasca trauma.
Sidang ditutup, menunda sidang selanjutnya pada 11 Juli 2023 mendatang.
Follow Berita iNST-Media di Google News