iNSTmedia.id, JAKARTA – Kepada Wartawan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati) Didik Farkhan angkat bicara mengenai kasus pelecehan Repenge porm di Pandeglang yang viral.
“Perkara ini adalah pelimpahan Polda Banten terkait UU ITE,” ujarnya kepada wartawan pada Selasa, (27/6/2023).
Didik juga mengatakan bahwa Jaksa tidak pernah melarang korban untuk didampingi pengacara.
Beredar kabar bahwa jaksa yang menangani kasus tersebut, digadang-gadang ikut terseret.
Didik menegaskan jaksa bekerja secara profesional.
“Saya sebagai Kajati bersama aspidum sudah langsung klarifikasi kepada Jaksa mulai dari jaksa peneliti yang ada di kejaksaan tinggi sampe Jaksa Penuntut Umum ditambah dengan jaksa di Kejari Pandeglang belum menemukan ketidakprofesionalan karena semua sudah dilakukan sesuai hukum acara. Jaksa bertindak secara profesional terhadap perkara yang disidangkan di pengadilan negeri Pandeglang,” katanya tegas.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negri Pandeglang Wildani Hapit, S.H., mengatakan bahwa dalam penanganan perkara pidana atas nama terdakwa AHM terkait viralnya cuitan pada akun twitter @zanatul_91 atas dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan AHM kepada IK.
Menurutnya, perkara ini adalah perkara tindak pidana umum yang melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 29 Pasal 45B Jo Pasal 29 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berasal dari Penyidik Polda Banten. Jadi sejak awal perkara tersebut adalah perkara cyber (UU ITE) bukan perkara pemerkosaan.
“Saat ini perkara tersebut dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri
Pandeglang,” ujar Wildani dalam keterangan diterima Selasa, (27/6/2023).
Follow Berita iNST-Media di Google News