PANDEGLANG, INST-Media.id – Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini jadi sorotan para pencari kerja, terutama karena fleksibilitas jam kerja dan kontrak yang lebih singkat dibanding ASN penuh waktu. Tapi, soal gaji, kira-kira lebih untung ditempatkan di Jakarta atau Banten?
Pemerintah melalui Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2025 memperbolehkan pengangkatan PPPK paruh waktu untuk enam jabatan, mulai dari guru dan tenaga kesehatan hingga operator dan penata layanan operasional. Sistem paruh waktu ini diharapkan jadi solusi bagi tenaga non-ASN yang ingin tetap berkarier tanpa beban jam kerja penuh.
Soal gaji, pemerintah menetapkan minimal penghasilan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wilayah penempatan. Artinya, lokasi kerja menentukan besar kecilnya gaji yang diterima.
Contoh perbandingan:
- Jakarta: minimal Rp5,3 juta per bulan (UMP 2025)
- Bekasi: sekitar Rp5,5 juta (UMK 2025)
- Jawa Tengah: hanya sekitar Rp2,1 juta sesuai UMP
Di Provinsi Banten, besaran gaji PPPK paruh waktu pun menyesuaikan standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing wilayah, seperti :
- Cilegon: Rp5.128.084 (tertinggi)
- Kabupaten Serang: Rp4.857.353
- Kota Serang: Rp4.418.261
- Pandeglang: Rp3.206.640
- Lebak: Rp3.172.384 (terendah)
Melihat data ini, jelas penempatan di Jakarta dan Cilegon menawarkan penghasilan paling tinggi. Sebaliknya, penempatan di Lebak atau daerah dengan UMK rendah lebih cocok bagi yang mengutamakan fleksibilitas dan biaya hidup murah.
Dengan masa kontrak satu tahun dan jam kerja yang lebih fleksibel, skema PPPK paruh waktu cocok bagi mereka yang ingin memperoleh penghasilan tetap tanpa harus terikat rutinitas kerja penuh seperti ASN pada umumnya. *(RED)



