PANDEGLANG, INST-Media.id – Seorang guru berinisial SM (30) yang mengajar di sebuah yayasan pendidikan di Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap delapan siswi. Kasus ini terungkap setelah orang tua salah satu korban melapor ke pihak kepolisian.
SM diduga melakukan perbuatan cabul terhadap para korban yang masih berstatus pelajar di sekolah tempatnya mengajar. Aksi tersebut dilakukan secara berulang sejak tahun 2024, baik di ruang kelas maupun di lingkungan asrama sekolah.
Pelaku merupakan guru tetap di yayasan pendidikan tersebut dan telah menikah. Korban berjumlah delapan orang, seluruhnya adalah siswi berusia di bawah umur. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lainnya.
Perbuatan tersebut diduga terjadi sejak tahun 2024 hingga pertengahan 2025 di lingkungan sekolah, tepatnya di wilayah Kecamatan Pulosari, Pandeglang, Banten.
Menurut penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang, pelaku mendekati korban dengan berpura-pura memberikan perhatian lebih, termasuk melalui bimbingan belajar dan sesi curhat pribadi. Modus yang digunakan berbeda-beda untuk tiap korban.
“Pelaku menjalin kedekatan emosional dengan korban dan memanfaatkan kondisi sepi untuk melancarkan aksinya,” kata IPDA Robert Sangkala, Kanit PPA Polres Pandeglang, Jumat (13/6/2025).
SM kini telah ditahan di Mapolres Pandeglang dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan pendidikan. Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual terhadap anak. *(RED)



