SERANG, INST-Media.id – Seorang guru di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Serang, Banten, berinisial BM, ditangkap polisi usai diduga melakukan pelecehan terhadap murid perempuannya. Ironisnya, pelaku menggunakan dalih bisa menyembuhkan jerawat sebagai modus untuk mendekati korban.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, mengatakan bahwa aksi tak senonoh tersebut terjadi lebih dari satu kali, dengan lokasi di ruang perpustakaan sekolah dan rumah pribadi pelaku. Aksi pertama diketahui terjadi pada April 2025.
“Pelaku membujuk korban dengan alasan pengobatan wajah, padahal tujuannya untuk melakukan tindakan cabul. Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada keluarga,” kata Kombes Yudha, Jumat (13/6/2025).
Atas perbuatannya, BM dijerat dengan pasal berlapis tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kasus ini menambah daftar panjang keprihatinan dunia pendidikan, di mana pelajar yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban oleh pendidiknya sendiri.

Polisi kini menahan tersangka dan terus mendalami kemungkinan adanya korban lain. *(RED)
