CILEGON, INST-Media.id – Harga beras premium di Cilegon tidak boleh dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Disperindag Cilegon meminta masyarakat ikut mengawasi harga di distributor dan pasar swalayan.
Kepala Disperindag Cilegon Didin S Maulana mengatakan HET beras premium ditetapkan maksimal Rp14.900 per kilogram, sedangkan beras medium Rp13.500 per kilogram.
“Beras premium itu harga eceran tertingginya Rp14.900, itu paling mahal, yang paling bagus. Kalau mediumnya Rp13.500,” kata Didin.
Ia mengingatkan distributor maupun swalayan tidak menaikkan harga di atas ketentuan tersebut karena dapat berdampak pada daya beli masyarakat.
“Jadi gak boleh lebih dari HET, misalnya ada yang Rp16 ribu untuk beras premium gak boleh di distributor atau di swalayan. Harus menjual Rp14.900, gak boleh lebih,” ujarnya.
Didin juga meminta warga melaporkan apabila menemukan penjualan beras premium melebihi HET.
“Tolong untuk masyarakat juga kalau ada harga di atas itu laporkan ke kami mereknya apa, nanti akan kita tegur,” katanya. *(RED)



