PANDEGLANG, INST-Media.id – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Pandeglang kembali menjadi sorotan publik. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang menertibkan sejumlah pedagang yang kedapatan berjualan di area terlarang meski telah berulang kali diberikan peringatan.
Aksi tersebut sempat memicu ketegangan antara petugas dan beberapa pedagang. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu, 25 Oktober 2025, beberapa gerobak dan dagangan milik pedagang diangkut ke dalam mobil Satpol PP untuk diamankan.
Salah satu pedagang, Encep, menolak keras tindakan tersebut. Ia menilai razia ini tidak berpihak pada masyarakat kecil. “Udah empat tahun saya jualan di sini, tapi sekarang malah diangkut. Katanya untuk ketertiban, tapi kami juga butuh makan,” keluh Encep dengan nada kesal.
Tak hanya memprotes penertiban, Encep juga mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum tertentu di kawasan Alun-alun. Menurutnya, para pedagang kerap diminta membayar sejumlah uang agar bisa tetap berjualan di lokasi tersebut. “Setiap hari ada yang nagih, katanya untuk paguyuban, tapi ujung-ujungnya buat oknum Satpol PP. Kalau hari biasa Rp5 ribu, kalau lagi ada acara bisa Rp10 ribu,” ungkapnya.
Ia menyebut, pungutan itu dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan paguyuban pedagang dan dikoordinatori oleh seseorang di lapangan. Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Satpol PP Pandeglang, Agus Amin Mursalin, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin bagi PKL untuk berjualan di area Alun-alun.
Ia juga membantah adanya pungutan yang dilakukan oleh anggotanya. “Kalau memang ada yang merasa dipungut, silakan ungkap di pengadilan. Kami tidak akan menutup-nutupi. Kalau terbukti ada oknum yang bermain, akan kami tindak tegas,” ujar Agus.
Agus menambahkan, penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan lingkungan (K3).
Ia menegaskan bahwa kawasan Alun-alun Pandeglang merupakan zona bebas dari aktivitas perdagangan untuk menjaga keindahan dan ketertiban ruang publik. “Sudah berkali-kali kami beri peringatan, tapi masih banyak yang nekat. Karena itu, kami akan menempuh jalur hukum agar ada efek jera,” jelasnya.
Menurut Agus, Satpol PP telah berkoordinasi dengan kejaksaan, pengadilan, dan kepolisian untuk memproses para pelanggar perda secara yustisial. Barang bukti berupa gerobak dan dagangan para PKL kini diamankan sebagai bukti di pengadilan. “Kami ingin penegakan aturan yang tegas dan transparan. Kalau memang bersalah, biar pengadilan yang memutuskan sanksinya,” pungkasnya.



