SERANG, INST-Media.id – Dua orang diduga pengedar narkoba ditangkap warga di sebuah rumah kontrakan di Kampung Beberan, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Jumat (24/10/2025) malam sekitar pukul 21.05 WIB. Dari tangan pelaku, warga menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis tembakau gorila dan sabu.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga kepada Rahmad, anggota Kodim 0623/Cilegon, yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian. Ia menerima telepon dari warga bernama Bambang dan anaknya Dimas, yang sebelumnya berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku di sekitar TKP.
Setelah dilakukan interogasi singkat, pelaku mengaku masih menyimpan sejumlah barang terlarang di rumah kontrakannya. Rahmad kemudian bersama Ketua RW Sarkum, Ketua RT Toni, dan beberapa warga langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Benar saja, di rumah kontrakan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 paket tembakau gorila seberat 1 kilogram, 1 paket sabu-sabu, alat hisap (bong), alat timbangan digital, motor RX King, serta bahan kimia diduga untuk meracik narkoba.
Setelah penemuan itu, warga segera berkoordinasi dengan aparat terkait untuk mengamankan pelaku dan barang bukti. Kedua pelaku yang belum diketahui identitasnya kini sudah diserahkan ke Polres Serang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
Rahmad menyebut aksi cepat warga menjadi kunci dalam penangkapan ini. “Warga di sekitar langsung sigap. Setelah diamankan, kami langsung hubungi pihak kepolisian agar prosesnya sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkoba di wilayah Banten. Polisi mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. *(RED)



