CILEGON, INST-Media.id – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Cilegon melakukan upaya perlindungan terhadap dokumen penting berupa ijazah di 34 sekolah dasar dan menengah pertama. Langkah ini bertujuan untuk menyelamatkan arsip vital dari risiko kerusakan atau kehilangan, khususnya akibat bencana alam.
Perlindungan arsip dilakukan melalui dua metode, yaitu enskapsulasi, dengan melapisi ijazah menggunakan plastik astralon, dan alih media atau digitalisasi agar dokumen tersimpan dalam bentuk digital.
Kepala DPK Cilegon, Ismatullah, menjelaskan bahwa sebelum proses perlindungan dilakukan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sekolah-sekolah, baik negeri maupun swasta. Hal ini untuk memastikan pihak sekolah memahami pentingnya menjaga dokumen seperti ijazah.
“Dengan adanya perlindungan ini, jika suatu saat ijazah siswa hilang, maka bisa dicetak ulang melalui DPK Cilegon atau sekolah terkait,” ujar Ismatullah, Senin (21/7/2025).
Program ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang mengatur tentang penyelamatan dan perlindungan arsip dari bencana.
Melalui program ini, DPK Cilegon berharap siswa dan sekolah dapat lebih tenang karena dokumen penting mereka kini telah diamankan secara fisik maupun digital.*(RED)



