CILEGON, INST-Media.id – Satuan Lalu Lintas Polres Cilegon akan membatasi operasional kendaraan angkutan barang selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian dan Korlantas Polri guna menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Ridwan, mengatakan pembatasan berlaku mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
“Truk angkutan barang tambang dan industri dilarang melintas di jalur arteri maupun menyeberang melalui Pelabuhan Merak selama periode Nataru,” jelasnya, Senin (15/12/2025).
Jenis kendaraan yang dibatasi meliputi truk bersumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan gandengan, serta angkutan hasil tambang dan bahan bangunan. Selama pembatasan, kendaraan dialihkan menuju Pelabuhan Ciwandan.
Namun, truk pengangkut BBM, ternak, dan bahan pokok tetap diperbolehkan beroperasi demi menjaga distribusi kebutuhan masyarakat.
Polres Cilegon mengimbau para pengemudi untuk mematuhi aturan demi kelancaran arus lalu lintas saat libur panjang. *(RED)



