Saturday, April 25, 2026
header ads 728x90
HomeBeritaCilegonJelang Nataru, Polres Cilegon Batasi Operasional Truk Angkutan Barang

Jelang Nataru, Polres Cilegon Batasi Operasional Truk Angkutan Barang

- Advertisement -
space iklan 300x250
- Advertisement -

CILEGON, INST-Media.id – Satuan Lalu Lintas Polres Cilegon akan membatasi operasional kendaraan angkutan barang selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian dan Korlantas Polri guna menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Ridwan, mengatakan pembatasan berlaku mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

- Advertisement -
space iklan 300x250

“Truk angkutan barang tambang dan industri dilarang melintas di jalur arteri maupun menyeberang melalui Pelabuhan Merak selama periode Nataru,” jelasnya, Senin (15/12/2025).

Jenis kendaraan yang dibatasi meliputi truk bersumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan gandengan, serta angkutan hasil tambang dan bahan bangunan. Selama pembatasan, kendaraan dialihkan menuju Pelabuhan Ciwandan.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Namun, truk pengangkut BBM, ternak, dan bahan pokok tetap diperbolehkan beroperasi demi menjaga distribusi kebutuhan masyarakat.

Polres Cilegon mengimbau para pengemudi untuk mematuhi aturan demi kelancaran arus lalu lintas saat libur panjang. *(RED)

 

Baca juga:  Hijaukan Pesisir! Kapolda Banten dan Wagub Tanam Mangrove di Cilegon, Ajak Warga Ikut Bergerak
- Advertisement -
space iklan 300x250
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
space iklan 300x250

Most Popular