SERANG, INST-Media.id – Demi keuntungan cepat sebesar Rp20 juta, dua pria asal Kabupaten Tangerang nekat menjual satu unit truk kredit kepada orang lain. Aksi nekat ini akhirnya terbongkar dan membuat mereka harus berurusan dengan polisi.
Kedua pelaku berinisial MJ dan WN kini ditahan oleh Polda Banten setelah terbukti melakukan penggelapan kendaraan jenis Toyota Dyna senilai Rp500 juta. Truk itu sebelumnya dibeli MJ secara kredit dari PT True Finance, namun cicilan baru dibayar selama 3 bulan dan menunggak sejak Juni 2024.
Tanpa sepengetahuan perusahaan leasing, MJ secara sepihak mengalihkan kepemilikan truk kepada WN. Parahnya, keduanya diketahui masih memiliki hubungan keluarga. Surat pernyataan penyerahan kendaraan dibuat diam-diam pada 12 Mei 2024.
Kecurigaan muncul dari PT True Finance yang merasa kehilangan jejak kendaraan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa truk sudah berpindah tangan ke WN yang mengaku membelinya dengan imbalan Rp20 juta.
“Kami menindaklanjuti laporan resmi dari PT True Finance. Ini murni penggelapan dan melanggar jaminan fidusia. Keduanya kini kami tahan,” jelas AKBP Muhammad Fauzan Syahrir, Wadirreskrimum Polda Banten, Sabtu (24/5/2025).
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ancaman hukumannya tak main-main: maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta. *(RED)



