INST-media.id, PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten Pandeglang telah menerima penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2023 tingkat pertama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenppa) Republik Indonesia.
Adapun penganugerahan penghargaan tersebut digelar di acara Puncak Perayaan Hari Anak Nasional ke-39 dirangkaikan dengan peringatan Hari Keluarga Nasional ke-30 di Gedung Pendopo Gubernur Banten, Rabu (2/8/2023).
Penghargaan KLA ketegori Pratama untuk Kabupaten Pandeglang diserahkan langsung oleh Plt.Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPA Rini Handayani dan Pj.Gubernur Banten Al Muktabar kepada Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban.
Terkait hal tersebut, Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Pandeglang atas peran aktifnya. Menurutnya, untuk mewujudkan KLA dibutuhkan kerjasama dan kolaborasi dari semua pihak.
“Untuk mewujudkan KLA ini tentu tidak gampang, perlu komitmen kuat serta perlu adanya pengintegrasian secara menyeluruh, jika hal itu telah dilakukan, InsyaAllah KLA akan terwujud dengan baik dan diyakini akan bisa mendongkrak kategori penghargaan di masa yang akan datang, “tutur Tanto.
Tanto menyebut, Kabupaten Layak Anak (KLA) merupakan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak serta perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkesinambungan.
Dengan adanya raihan tersebut Wabup Tanto berharap, penghargaan ini dapat menjadi motivasi dan komitmen untuk bekerja lebih optimal, sehingga Kabupaten Pandeglang bisa mendapatkan predikat yang lebih baik di tahun depan.
Sementara itu, Plt.Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPA Rini Handayani menyatakan bahwa penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi kepada Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh wilayah Indonesia atas komitmenya melaksanakan konstitusi dalam perlindungan anak.
“Ini sebagai langkah awal inovasi berkelanjutan oleh seluruh anak Indonesia, “katanya.
Ia menegaskan penghargaan ini diberikan setelah melalui penilaian terhadap berbagai indikator, adapun indikator yang dianalisis itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. *(*)
Follow Berita iNST-Media di Google News