CILEGON, INST-Media.id – DPRD Kota Cilegon resmi menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan diberikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon setelah melalui pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Wali Kota Cilegon Robinsar menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pembahasan yang dinilai berlangsung objektif dan konstruktif.
“Seluruh catatan, rekomendasi, saran, dan koreksi dari DPRD akan kami jadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Robinsar.
Dalam laporannya, Banggar DPRD menyebut realisasi pendapatan daerah mencapai Rp2,12 triliun atau 98,72 persen, sedangkan PAD melampaui target hingga 105,83 persen.
DPRD juga memberikan empat rekomendasi strategis, mulai dari optimalisasi PAD, peningkatan kualitas belanja daerah, pengendalian aset hingga percepatan penyelesaian temuan BPK RI.
Selanjutnya, Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Banten untuk dievaluasi sebelum resmi diundangkan. *(RED)



