JAKARTA, INST-Media.id – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Laras Faizati kembali memantik perbincangan soal kebebasan berekspresi dan ruang aman bagi warga, khususnya perempuan, dalam menyampaikan pendapat di ruang publik digital.
Dalam sidang putusan Kamis (15/1/2026), majelis hakim menyatakan Laras bersalah dan menjatuhkan pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Meski dinyatakan bersalah, Laras tidak perlu menjalani hukuman penjara dan langsung dibebaskan dari tahanan.
Putusan ini menuai perhatian luas dari masyarakat sipil. Sejumlah aktivis menilai vonis bersalah terhadap Laras mencerminkan masih rapuhnya perlindungan kebebasan berekspresi, terutama ketika kritik disampaikan melalui media sosial dalam situasi politik yang memanas.
Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa kritik terhadap institusi negara merupakan hak warga negara dan dilindungi hukum. Namun, ajakan kekerasan dinilai melampaui batas kebebasan berekspresi. Meski demikian, hakim juga mengakui bahwa perbuatan Laras tidak menimbulkan dampak nyata secara langsung, sehingga pidana penjara dianggap tidak proporsional.
Aktivis perempuan menilai kasus ini menjadi alarm bagi perempuan yang bersuara, karena perempuan sering kali menghadapi stigma ganda ketika menyampaikan kritik keras di ruang publik. Mereka khawatir putusan bersalah dapat memicu ketakutan dan membatasi partisipasi perempuan dalam diskursus publik.
Direktur lembaga HAM menilai vonis ini merupakan ujian bagi sistem peradilan dalam menyeimbangkan antara penegakan hukum dan perlindungan hak sipil. Menurut mereka, pengadilan seharusnya menjadi benteng terakhir untuk mencegah kriminalisasi kebebasan berpendapat.
Laras sendiri menyampaikan bahwa vonis ini belum sepenuhnya menghadirkan keadilan. Ia berharap kasus yang menimpanya dapat menjadi pelajaran penting agar ke depan ruang demokrasi di Indonesia semakin terbuka dan inklusif.
Kasus Laras bermula dari unggahan media sosial yang ia buat sebagai bentuk empati dan kemarahan atas peristiwa meninggalnya Affan Kurniawan dalam aksi demonstrasi 2025. Unggahan tersebut kemudian berujung pada proses hukum panjang yang menyita perhatian publik nasional.



