Wednesday, February 18, 2026
header ads 728x90
HomeBeritaNasionalVonis Percobaan untuk Laras Faizati: Bebas dari Tahanan, Namun Tetap Dinyatakan Bersalah

Vonis Percobaan untuk Laras Faizati: Bebas dari Tahanan, Namun Tetap Dinyatakan Bersalah

- Advertisement -
space iklan 300x250
- Advertisement -

JAKARTA, INST-Media.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun kepada Laras Faizati pada Kamis (15/1/2026). Dengan putusan tersebut, Laras tidak perlu menjalani hukuman penjara, sepanjang tidak melakukan tindak pidana baru selama masa percobaan.

Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 161 ayat (1) KUHP terkait perbuatan penghasutan melalui unggahan media sosial. Meski demikian, majelis hakim memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa unggahan Laras yang mengandung ajakan membakar Markas Besar Polri tidak dapat dikategorikan sebagai kritik atau opini semata. Hakim menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dilindungi hukum, namun ajakan kekerasan berpotensi membahayakan ketertiban umum.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Kendati terbukti bersalah, hakim menilai Laras tidak melakukan tindakan konkret lanjutan, seperti mengorganisir massa atau melakukan perencanaan aksi kekerasan. Selain itu, latar belakang pendidikan, kondisi sosial, serta masa depan terdakwa menjadi pertimbangan penting dalam penjatuhan vonis.

“Oleh karena itu, majelis memilih pidana bersyarat yang lebih menekankan aspek pembinaan dan edukasi,” ujar hakim dalam persidangan.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Usai vonis, Laras menyampaikan bahwa dirinya bersyukur atas dukungan berbagai pihak selama proses hukum berlangsung. Ia menegaskan bahwa perjuangannya bukan hanya untuk dirinya sendiri, melainkan juga untuk ruang kebebasan berekspresi di Indonesia.

Kasus ini bermula dari unggahan media sosial Laras pasca aksi demonstrasi besar Agustus 2025 yang dipicu kemarahan publik atas meninggalnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan. Sejumlah unggahan tersebut dilaporkan ke kepolisian dan berujung pada penetapan Laras sebagai tersangka.

Baca juga:  Resmi! Sidang Isbat Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026
- Advertisement -
space iklan 300x250
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
space iklan 300x250

Most Popular