CILEGON, INST-Media.id – Kasus dugaan peredaran obat ilegal yang menjerat Apotek Gama terus berlanjut. Barang bukti dan satu tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon. Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun surat dakwaan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
Tersangka yang sudah diserahkan ke Kejari Cilegon adalah LMH, anak dari pemilik Apotek Gama. Kasi Intelijen Kejari Cilegon, Nasrudin, menyebutkan bahwa penyusunan surat dakwaan sedang difokuskan pada berkas LMH. Sementara itu, berkas tersangka lainnya, PHA, yang merupakan apoteker penanggung jawab, masih berada di Kejaksaan Tinggi Banten untuk tahap pemeriksaan pertama dan diproses secara terpisah.
“Berkas dari PHA masih di Kejati Banten, sedangkan berkas LMH sudah lengkap dan saat ini JPU sedang menyusun surat dakwaan,” jelas Nasrudin, Jumat (25/7/2025).
Meski sudah berstatus tersangka, LMH tidak ditahan karena adanya jaminan dari orang tuanya. Selama proses penyidikan, ia dinilai kooperatif, berjanji tidak melarikan diri, serta tidak menghilangkan barang bukti.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan peredaran obat berbahaya tanpa izin yang dilakukan oleh salah satu apotek terkenal di Cilegon. Pemerintah dan aparat hukum menegaskan akan memproses kasus ini secara tuntas demi melindungi masyarakat dari peredaran obat ilegal. *(RED)



