CILEGON, iNST-Media.id – Kejari Kota Cilegon secara resmi menyerahkan barang milik negara.
Itu berupa tanah dan bangunan kantor kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, Kamis 13 Juni 2024.
Proses penyerahan asset dilakukan Kepala Kejari Cilegon Diana Wahyu Widiyanti dan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian di Aula Setda Kota Cilegon.
“Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kejari Kota Cilegon, khususnya ibu Diana,” kata Wali Kota Cilegon Helldy Agustian sesuai dirilis Diskominfo Kota Cilegon, Kamis 13 Juni 2024.
Dalam hal ini, Helldy mengaku, pihaknya akan segera mempergunakan aset tersebut untuk kepentingan pemerintahan dan masyarakat.
“Kami akan segera mempergunakan aset ini untuk kepentingan Pemerintah Kota Cilegon dan tentunya masyarakat,” ujarnya.
“Lantaranya sebagai gedung Assessment Center untuk pusat UMKM, kantor MUI Kota Cilegon,” akunya.
Menurut Helldy, rincian aset yang di terima oleh Pemkot Cilegon diantaranya bangunan kantor di JLS Kelurahan Kalitimbang dengan nilai Rp.19,3 miliar, di Lingkungan.
Kavling Blok J BBS 2 Kelurahan Bendungan dengan nilai Rp 4.5 miliar, dan tanah seluas 3.642 meter persegi yang terletak di Lingkungan Kelurahan Masigit.
“Kami berharap hibah yang kami terima ini dapat memberikan manfaat yang besar dan memiliki dampak yang signifikan untuk masyarakat Kota Cilegon,,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, aset yang diserahkan adalah aset yang sebelumnya diberikan oleh Pemkot Cilegon.
“Sebelumnya Pemerintah Kota Cilegon telah memberikan aset kepada Kejari Kota Cilegon,” katanya.
Dalam hal ini, Diana berpendapat bahwa serah terima asset tersebut merupakan bentuk sinergitas antar Pemkot Cilegon dan Kejari Kota Cilegon.
“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergitas antar Kejari Kota Cilegon dan Pemkot Cilegon,” ungkapnya. (quy/red)



