CILEGON, iNST-Media.id – Pemerintah Kota Cilegon menerima pengembalian sisa dana hibah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) usai pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang digelar 27 November lalu. Total sisa anggaran atau SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) yang dikembalikan mencapai Rp7,7 miliar.
Dari jumlah tersebut, KPU Kota Cilegon mengembalikan sebesar Rp6 miliar dari total hibah yang sebelumnya diterima sebesar Rp32 miliar. Sementara itu, Bawaslu mengembalikan Rp1,7 miliar dari total dana hibah Rp11,7 miliar.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cilegon, Sri Widayati, menyebutkan bahwa pengembalian dana ini dilakukan sesuai dengan ketentuan regulasi, dan telah melalui koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon.
“Seluruh proses tahapan Pilkada sudah selesai dilaksanakan, dan pengelolaan anggarannya pun tidak ada catatan. SILPA sudah dikembalikan ke kas daerah,” kata Sri Widayati, Jumat (25/4/2025).
Pengembalian dana ini menunjukkan akuntabilitas penyelenggara pemilu dalam mengelola anggaran negara. Dana tersebut kini kembali dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pembangunan daerah lainnya.*(RED)



