CILEGON, INST-Media.id – Polemik antara pihak pengembang Perumahan Cilegon Land dan tambang pasir di Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten akhirnya menemui titik terang. Dalam mediasi yang digelar di kantor Kecamatan Cibeber pada Jumat (7/11/2025), pihak tambang sepakat menutup aktivitas operasionalnya mulai 16 November 2025, atau satu minggu setelah kesepakatan dicapai.
Meski demikian, kuasa hukum pengembang Perumahan Cilegon Land, Dewi Hayati, menilai persoalan ini belum sepenuhnya selesai. Ia menyoroti adanya dua izin berbeda di satu lokasi, yakni izin tambang dan izin perumahan yang dinilainya janggal secara hukum.
“Soal ada tidaknya masalah izin, bukan kewenangan saya untuk memastikan. Tapi secara logika hukum, ini patut dipertanyakan. Dalam satu objek lokasi terdapat dua izin yang jelas tidak masuk di akal hukum,” ujar Dewi Hayati, Sabtu (8/11/2025).
Menurutnya, tumpang tindih izin tersebut perlu ditelusuri lebih dalam untuk memastikan pihak mana yang paling bertanggung jawab atas kejanggalan tersebut.
“Kita harus periksa bersama, apakah masalahnya ada di pihak pengembang, pengusaha tambang, atau justru di instansi yang mengeluarkan dua izin di lokasi yang sama. Jadi bukan menuduh, tapi ini patut diduga ada kejanggalan,” tambahnya.
Dewi juga mengingatkan, apabila tambang tetap beroperasi setelah tanggal yang telah disepakati, maka hal itu bisa menjadi pelanggaran serius yang akan disikapi melalui jalur hukum.
“Kalau sudah disepakati akan tutup pada 16 November, tapi masih beroperasi, tentu ada konsekuensi hukum yang harus diterima oleh pihak yang melanggar,” tegasnya.
Sementara itu, warga dan pihak pengembang menyambut baik hasil mediasi tersebut. Mereka berharap aktivitas tambang benar-benar dihentikan agar lingkungan perumahan kembali tenang setelah bertahun-tahun terganggu oleh lalu lintas truk tambang di sekitar kawasan hunian.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik tambang, H. Sarnawi, belum bersedia memberikan keterangan kepada awak media. *(RED)



