Tangerang,iNst Media -Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan 4 pria terduga pelaku penganiayaan. Keempatnya adalah K (38), RH (25), H (32), dan M (48). Semua terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan mengatakan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Jumat (15/9/2023) di Terminal Pasar Sentiong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Korban adalah seorang pria berinisial RS (36) yang masih merupakan teman para tersangka.
“Awalnya, para pelaku dan korban sedang minum tuak. Salah seorang pelaku yakni K kemudian terlibat adu mulut dengan korban,” kata Badri pada Senin (18/9/2023).
Adu mulut itu kemudian berujung pada pengeroyokan. Korban dikeroyok oleh para tersangka hingga mengalami cedera patah tulang di hidung. Serta luka memar di wajah. Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Balaraja.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Balaraja melakukan upaya penangkapan terhadap para pelaku. Tak butuh waktu lama, para pelaku berhasil diamankan lalu dibawa ke Polsek Balaraja guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada petugas, para pelaku mengakui perbuatannya. Para pelaku pun dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Rekha).
Follow Berita iNST-Media di Google News