CILEGON, INST-Media.id – Lonjakan pengangguran di Kota Cilegon kembali menjadi perhatian publik setelah puluhan pekerja di Port Ciwandan yang bekerja untuk PT Cemindo Gemilang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Kasus ini langsung mendapat respons cepat dari DPRD Cilegon yang memanggil seluruh pihak terkait untuk meminta penjelasan.
Komisi II DPRD Cilegon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Ketenagakerjaan, Aliansi Masyarakat Pemuda Kepuh, serta manajemen PT Cemindo Gemilang pada Senin (1/12/2025). Dalam pertemuan itu terungkap bahwa sebanyak 39 pekerja organik di-PHK, sementara 36 pekerja outsourcing dialihkan ke pihak ketiga.
PHK tersebut disebut-sebut berkaitan dengan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses kerja. Namun, DPRD menilai keputusan perusahaan terlalu tergesa-gesa dan tidak mengedepankan prosedur ketenagakerjaan. Seharusnya, sebelum PHK dilakukan, perusahaan wajib melalui tahapan peringatan SP1, SP2, hingga SP3.
Ketua Komisi II DPRD Cilegon, Fauzi, menegaskan bahwa persoalan ini harus diselesaikan sesuai mekanisme resmi. “Semua pihak sepakat menempuh jalur penyelesaian mulai dari bipartit, tripartit, hingga persidangan bila diperlukan. Yang paling penting, selama proses berjalan, perusahaan wajib memastikan seluruh hak pekerja tetap dipenuhi,” ujarnya.
Fauzi juga mengingatkan bahwa PHK massal berpotensi memperburuk angka pengangguran di Cilegon, yang selama ini menjadi salah satu tantangan serius daerah. Ia meminta Disnaker lebih ketat melakukan pengawasan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
DPRD Cilegon menegaskan akan terus mengawal proses ini sampai seluruh pekerja mendapatkan kepastian hukum dan hak-hak mereka terpenuhi. Sementara itu, para pekerja berharap pemerintah dan DPRD dapat menjadi penengah agar terjadi keputusan yang adil bagi semua pihak. *(RED)



